METODOLOGI
Dalam penelitian ini perjudian tidak hanya
dilihat sebagai bagian dari rekreasi. Sebagaimana Koentjaraningrat tekankan, lebih
dari itu bagi sebagian orang mungkin dianggap sebagai mata pencaharian pokok.
Jadi, riset ini sengaja menggambarkan bentuk-bentuk permainan yang populer
serta kedudukannya dalam spektrum sumber pendapatan penduduk desa.
Pendekatan yang digunakan adalah metode
etnografi dilengkapi survei quisioner. Survei hanya diperlukan untuk mengetahui
latar sosial-ekonomi hingga adanya perjudian. Sedangkan soal wacana, praktek,
dan aneka bentuk dijudi digali berdasarkan wawancara dengan informan. Baik itu
wawancara dengan pelaku maupun bukan pelaku tapi dianggap mengetahui kegiatan
judi di sekitarnya.
PERMAINAN
JUDI
Menjelang sore hari baik di sebuah warung,
rumah, maupun tempat khusus akan disulap menjadi arena perjudian. Bermacam-macam
jenis judi bisa digelar di tempat ini mulai dari sabung ayam (adu jago), grompot
(tebak bola), kuclak (tebak dadu), bingo-bingo (nyusun angka), bar (tebak
gambar dalam mesin) maupun main kartu (domino, remi, capsah).
Arena perjudian digelar hampir setiap hari. Sepi
hanya seusai terjadi penggebrekan oleh aparat kepolisian untuk beberapa waktu.
Dalam garis besarnya pelaku judi ada dua. Yakni, bandar & pemasang. Bandar
ini pengendali arena judi. Merekalah yang membayar pemenang dan menarik uang pemasang
yang kalah.
Bandar ini bisa dilakukan perseorangan maupun
kongsi. Dari ke tujuh jenis yang dijelaskan di atas semuanya adalah jenis judi
taruhan. Artinya, pemasang bertaruh dengan uangnya untuk angka, gambar, hewan,
maupun aduan. Bila taruhannya menang, pemasang akan memperoleh hadiah yang
berlipat-lipat. Nilai kelipatan tergantung kesepakatan awalnya.
Bahkan untuk kelipatannya ada istilah khusus,
misalnya “mako”, “lisber”, “roma”, “apit”, “papatlima”, “limalas”,
“pitungtalen”, “kliling”, dan “murni”.
Di desa-desa Kecamatan Balongan dan Sliyeg,
pada dasarnya semua bentuk kegiatan permainan dan pertandingan bisa dijudikan.
Turnamen bola dan pemilihan kuwu pun dijadikan ajang judi, bahkan bisa disebut
sebagai arena judi bergengsi dan terbesar. Pokoknya, segala hal yang mengandung
unsur pertandingan menang-kalah bisa dijudikan.
Berbagai bentuk perjudian yang ada paling
tidak bisa digolongkan menjadi tiga ragam pokok, yaitu judi undian, judi
taruhan, dan judi permainan-bertanding. Pemilahan ini sebenarnya tidak bisa
diterapkan secara tegas karena seringkali ada semacam tumpang tindih antarberbagai
ragam perjudian di dalam satu kegiatan judi. Pemilahan ini sekadar memudahkan
pengelompokan.
Kategori judi undian adalah “grompot” dan bar.
Sekitar tahun 2016, penduduk desa terkena demam grompot, sebuah praktik judi
undian berdasarkan menebak hasil pertandingan bola. Kupon undian sebesar 10
ribu ditukar dengan menebak 10 pertandingan bola yang telah disiapkan bandar.
Kategori judi taruhan adalah pertandingan
olahraga, pilwu dan adu jago. Pelaku tidak mesti turun ke permainan. Mereka
lebih populer disebut pembotoh. Arena judi ini bisa antar pembotoh dan pembotoh
vs bandar. Bila tebakan pembotoh menang, maka ia akan mendapatkan hadiah.
***