Kode Etik
Kode Etik
Rabu, 2 Agustus 2022
Pasal 1
Mengakui dan menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang terdapat dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia
Rabu, 2 Agustus 2022
Pasal 1
Mengakui dan menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang terdapat dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia
Pasal 2
Mengakui, menghormati, dan menghargai hak atas kebebasan berpendapat serta berekspresi
Pasal 3
Mengakui, menghormati, dan menghargai hak atas anonimitas dari para pemilik komentar
Pasal 4
Mengakui, menghormati, dan menghargai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
Pasal 5
Mengakui, menghormati, dan menghargai karya hak cipta
Pasal 6
Menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Negara Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
Pasal 7
Tidak ada sensor dalam bentuk apapun terhadap setiap komentar yang masuk. Kecuali melanggar UU ITE
Pasal 8
Memelihara rasa solidaritas sesama blogger dengan prinsip saling menghormati, saling menghargai, saling mendukung dan saling mempercayai.
Mengakui, menghormati, dan menghargai hak atas kebebasan berpendapat serta berekspresi
Pasal 3
Mengakui, menghormati, dan menghargai hak atas anonimitas dari para pemilik komentar
Pasal 4
Mengakui, menghormati, dan menghargai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
Pasal 5
Mengakui, menghormati, dan menghargai karya hak cipta
Pasal 6
Menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Negara Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum
Pasal 7
Tidak ada sensor dalam bentuk apapun terhadap setiap komentar yang masuk. Kecuali melanggar UU ITE
Pasal 8
Memelihara rasa solidaritas sesama blogger dengan prinsip saling menghormati, saling menghargai, saling mendukung dan saling mempercayai.
Posting Komentar