Pada
jaman penjajahan Belanda, Regenschaft van
Indramajoe titik utama pembangunannya adalah menjadikan sentra perdagangan
di wilayah Resident Cirebon. Infrastruktur jalan darat masih sedikit untuk
Indramayu, apalagi Indramayu memiliki sebuah pelabuhan yang cukup besar, Bandar
Cimanuk.
![]() |
Suasana Kota Indramayu tahun 1947. Sumber National Archief Dutch |
Indramayu
dahulu kala merupakan pusat perdagangan Belanda, sepanjang tepian Sungai
Cimanuk dari desa Bojongsari sampai Pabean Ilir sekarang ini banyak dibangun
gudang-gudang untuk penyimpanan hasil agraria (pertanian).
Contohnya
gudang Hapsen I di desa Karanganyar tempatnya di Jalan Cimanuk, gudang Hapsen 2
di desa Sindang, tempatnya di jalan Murah Nara yang sekarang ini sudah di
jadikan perumahan.
Indramayu
pada jaman penjajahan Belanda merupakan pusat perdagangan hasil agraria antara
Belanda dengan orang-orang Tionghoa (china) dan Arab, hal ini masih bisa
dilihat bahwa di Indramayu ada Kampung Arab dan pecinan.
Banyak
kapal-kapal dagang yang keluar masuk ke Bandar Cimanuk, untuk kontrol atau
pemeriksaan kapal-kapal yang keluar masuk tersebut maka dibangunlah tempat
bayar pajak surat-surat kapal atau disebut Kepabeanan.
Tempat
pemeriksaan surat-surat kapal tersebut di bangun di dua tempat yaitu :
1. Tempat pemeriksaan untuk kapal-kapal
dagang yang masuk, lokasinya di blok teluk desa Pabean Ilir yang sekarang ini.
2. Tempat pemeriksaan untuk kapal-kapal
dagang yang keluar, lokasinya di blok Anjun desa Pabean Udik yang sekarang ini.
Untuk
di ketahui sungai cimanuk yang sekrang ini, dahulu kala alur sungainya tidak
demikian, tapi berbelok pas di blok Tambangan Brondong itu ke kiri (alurnya
pabean udik, pasekan, karanganyar ilir, totoran, sampai ke blok teluk pabean
ilir)
Nah,
tempat pembayaran bea pajak surat-surat kapal ini akhirnya menjadi desa Pabean.
Dalam peta Belanda tahun 1906 disebutkan nama desa Pabean Gede. Sekarang, malah
hilang.
Selain
tempat pembayaran bea pajak kapal, ada juga tempat pemeriksaan kapal-kapal yang
keluar masuk pelabuhan. Nah, pengurusan ijin dan persuratan ini disebut
kegirikan. Macam-macam girik ini banyak. Dalam hukum Belanda dikenal istilah ‘verbonding’, misalnya girik, kitir, pipil, petok dan lainnya.
Surat-surat
tersebut bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, namun sebatas bukti
pembayaran pajak dan ijin berlabuh dan berlayar. Nah, tempat pemeriksaan kapal,
perijinan dan pengeluaran surat-suratnya kemudian disebut desa Pagirikan.
***
[1]
Meneer Panqi, Sekjen Sanggar Aksara Jawa Indramayu dan Pemerhati Budaya.
Disampaikan pada acara Midang Bengi Edisi 8 Februari 2017 di Desa Pagirikan.