![]() |
Foto/Vecer |
Komunikasi
antara Si Dadap dengan Si Waru, hanya diketahui mereka berdua. Percakapan itu
tidak dapat diakses oleh orang lain karena mereka juga tidak pernah memberikan
link tertentu, screenshot, membagikan password kepada orang lain atau
membolehkan orang lain memeriksa HP-nya.
**
Kasus chat
Habib Rizieq akhirnya SP3. Hasil negosiasi politik? Bukan. Sejak awal kasusnya
memang lemah secara hukum. Bukan cuma lemah, tapi mengada-ada. Kini Polri harus
memanen akibat blunder yang mereka buat.
Pengikut
Habib Rizieq akan makin yakin bahwa Polri adalah alat kekuasaan, musuh umat
Islam, dan sebagainya. Efeknya ke Pilpres 2019 akan sangat besar.
Bagi saya
SP3 kasus chat sex Habib Rizieq adalah suatu kepastian hukum. Chat sex bukan
tindak pidana. Lalu, kenapa kita kecewa dengan SP3 Rizieq?
“Kenapa?”
“Karena dia seharusnya dihukum.”
“Lho, dihukum karena apa?”
“Karena mesum!”
Tidak. Dalam
hukum Indonesia seseorang tidak dihukum karena perbuatan mesum. (Andai pun chat
mesum itu asli). Kecewa karena kasus itu diberi status SP3 sama saja dengan
berharap ada orang tidak bersalah yang dihukum.
“Kalau hukum boleh begini, suatu hari keliarannya akan mengenai
Anda. Bisa saja Anda yang jadi korbannya suatu hari kelak.”
“Tapi ini Habib Rizieq, yang suka bikin onar.”
“Nah, kalau begitu, hukumlah dia pada kasus keonaran yang dia
buat, bukan dengan kasus yang mengada-ada seperti ini.”
Anda tidak
suka pada Habib Rizieq? Itu hak Anda. Tapi kalau Anda senang ketika orang yang
Anda tidak sukai diperlakukan secara tidak adil, Anda punya masalah
kemanusiaan. Anda senang ketika hukum dipakai untuk kesenangan dan
ketidaksenangan, Anda bermasalah sebagai seorang warga negara.
Kecewa pada
Presiden Widodo karena kasus Habib Rizieq dihentikan penyidikannya? Berarti
Anda berharap presiden ikut mempermainkan hukum, mengintervensi Polri. Anda
senang bila presiden melakukan itu? Saya tidak.
Saya justru
tidak senang saat kasus ini mulai disidik. Saya senang akhirnya Polri bertindak
benar, walau tindakannya yang terdahulu mengecewakan. Seharusnya itu tidak
terjadi. Saya percaya ini murni proses internal penyidik Polri. Saya percaya
tidak ada intervensi politik dari presiden, baik ketika kasus hendak disidik
maupun ketika penyidikan dihentikan.
Kapan kita
harus senang? Ketika pemimpin dan aparat negara menjunjung tinggi hukum. Hukum
tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, meski orang itu musuh kita
sekalipun. Wallahu a'lam.
***
Posting Komentar
Posting Komentar